Profil

Profil Universitas Sebelas Maret

Nama Universitas Universitas Sebelas Maret (“UNS”)
Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 1982
Tahun Berdiri 11 Maret 1976
Alamat Jalan Ir. Sutami 36 Kentingan, Jebres, Surakarta,Jawa Tengah, Indonesia 57126
Telepon (+62)271-646994
Faximile (+62)271-646655
Website https://uns.ac.id/id (Bahasa Indonesia)
https://uns.ac.id/en (English)
Email campus@mail.uns.ac.id
Social Media

Blog : http://civitas.uns.ac.id

Facebook : Universitas Sebelas Maret

Twitter : @11MaretUniv

Instagram : uns.official

Youtube : Universitas Sebelas Maret

Linkedin : Universitas Sebelas Maret

Tiktok: @11maretuniv

Status Universitas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tanggal 6 Oktober 2020.
Akreditasi Unggul. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1634/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/X/2022. Tanggal 11 Oktober 2022.
Mahasiswa Registrasi 48.908 (Sumber: Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Dokumentasi 5 Desember 2022)
Fakultas dan Sekolah 13 Fakultas
1 Sekolah Vokasi
1 Sekolah Pascasarjana
Jenjang Studi 21 Program Doktor
45 Program Magister
14 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
1 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 2
6 Program Profesi
71 Program Sarjana
24 Program Sekolah Vokasi
Coordinate @-7.5576139,110.8557427,17z
*Dokumentasi Data per 19 Juli 2022

Profil PPID

Universitas Sebelas Maret (UNS) berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menindaklanjutinya, maka UNS telah menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 913/UN27/HK/2O22 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sebelas Maret (PPID UNS).

UNS menyediakan layanan berbasis daring untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan. Layanan berbasis daring dapat diakses melalui website resmi, media sosial, dan media resmi lainnya (twitter, facebook, youtube, linkedin, dan G+). Sedangkan untuk informasi data yang tidak dipublikasikan/ diunggah melalui website, masyarakat dapat mengirimkan permintaan informasi publik melalui portal yang tersedia, ataupun dengan cara lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.