Profil Universitas Sebelas Maret
Nama Universitas | Universitas Sebelas Maret (“UNS”) Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 1982 |
Tahun Berdiri | 11 Maret 1976 |
Alamat | Jalan Ir. Sutami 36 Kentingan, Jebres, Surakarta,Jawa Tengah, Indonesia 57126 |
Telepon | (+62)271-646994 |
Faximile | (+62)271-646655 |
Website | https://uns.ac.id/id (Bahasa Indonesia) https://uns.ac.id/en (English) |
campus@mail.uns.ac.id | |
Social Media |
Blog : http://civitas.uns.ac.id Facebook : Universitas Sebelas Maret Twitter : @11MaretUniv Instagram : uns.official Youtube : Universitas Sebelas Maret Linkedin : Universitas Sebelas Maret Tiktok: @11maretuniv |
Status Universitas | Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tanggal 6 Oktober 2020. |
Akreditasi | Unggul. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1634/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/X/2022. Tanggal 11 Oktober 2022. |
Mahasiswa Registrasi | 48.908 (Sumber: Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Dokumentasi 5 Desember 2022) |
Fakultas dan Sekolah | 13 Fakultas 1 Sekolah Vokasi 1 Sekolah Pascasarjana |
Jenjang Studi | 21 Program Doktor 45 Program Magister 14 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 1 Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 2 6 Program Profesi 71 Program Sarjana 24 Program Sekolah Vokasi |
Coordinate | @-7.5576139,110.8557427,17z |
*Dokumentasi Data per 19 Juli 2022
Profil PPID
Universitas Sebelas Maret (UNS) berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menindaklanjutinya, maka UNS telah menetapkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 913/UN27/HK/2O22 tentang Pengangkatan Tim Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sebelas Maret (PPID UNS).
UNS menyediakan layanan berbasis daring untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan. Layanan berbasis daring dapat diakses melalui website resmi, media sosial, dan media resmi lainnya (twitter, facebook, youtube, linkedin, dan G+). Sedangkan untuk informasi data yang tidak dipublikasikan/ diunggah melalui website, masyarakat dapat mengirimkan permintaan informasi publik melalui portal yang tersedia, ataupun dengan cara lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.